kievskiy.org

Soal Kerumunan di Petamburan dan Pilkada 2020, Refly Harun: Walau Resmi, Bukan Berarti Seenaknya

Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, Anies Baswedan dan beberapa pihak lainnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi soal kerumunan massa di acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pemanggilan itu merupakan buntut dari rentetan acara yang digelar Habib Rizieq, mulai dari Maulid Nabi hingga gelaran pernikahan putrinya.

Di sisi lain, kerumunan dalam Pilkada 2020 pun turut menjadi sorotan.

Baca Juga: Optimis Perekonomian Indonesia akan Bangkit di 2021, Ekonom: Kita Berada di Jalur yang Benar

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi kedua kerumunan tersebut saat hadir di acara Dua Sisi yang diunggah ke kanal YouTube Talk Show tvOne pada Kamis, 19 November 2020 kemarin.

Menurutnya, dua hal ini harus dikembalikan pada instansi negara yang berhubungan dengan kesehatan rakyat.

"Jadi kadang-kadang orang tidak bisa membedakan antara Pilkada yang harus ditindak oleh Bawaslu, dengan kerumunan yang walaupun peristiwanya Pilkada bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. Dan yang saya katakan tadi leading second-nya Kementerian Kesehatan dan BNPB," ujarnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Pembunuh Pedagang Bakso di Sawangan Depok Ternyata Adik Sendiri, Pelaku Minta Maaf Usai Ditangkap

Refly mengatakan, Bawaslu hanya bertugas dalam penegakan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta UU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat