PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Sukamiskin, Bandung.
Herry Nurhayat dijebloskan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.
Herry kemudian dijatuhi vonis selaa 4 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) pada Rabu, 4 November 2020.
Baca Juga: Lihat Jerinx Divonis Penjara, Anji Manji: Percaya, Saat Bebas Dia akan Keluar dengan Gagah
"Menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain denda dan kurungan penjara, Herry juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Tp1,4 miliar.
Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, Ali menambahkan, jika Herry tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.
Baca Juga: Kembali Jatuh, Harga Emas Amblas Rp175.000 Dipicu Harapan Pemulihan Ekonomi
Tidakan Herry ini telah merugikan negara sekitar Rp69 miliar.***