kievskiy.org

Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Herry Nurhayat di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 4 November 2020.
Sidang Herry Nurhayat di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 4 November 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud

 

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, menyatakan Herry Nurhayat bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang terjadi beberapa tahun lalu.

"Menyatakan terdakwa Herry Nurhayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ujar Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu 4 November 2020.

Sidang korupsi ini jadi sidang korupsi ketiga yang dijalani Herry, mantan Kepala DPKAD Kota Bandung itu.

Baca Juga: Seorang Remaja Meninggal di Dago Diduga Dikeroyok, Polisi Periksa 11 Saksi

Sebelumnya, dia pernah dipidana penjara gara-gara kasus korupsi Bansos Kota Bandung dan kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi bansos. Kali ini, Herry kembali harus mendekam di penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Menghukum terdakwa membayar ganti rugi keuangan negara Rp1,4 miliar," ucap Benny.

Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Gak Ribet dan Bisa dari Rumah, Begini Cara Serta Syarat Perpanjang SIM Online

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat