kievskiy.org

Korupsi di Masa Pandemi Siap-siap Dihukum Mati, Agus Rahardjo: Pengadaan Barang-Jasa Harus Akuntabel

Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid-19 diharapkan tidak dimanfaatkan secara salah.

Terlebih apabila dijadikan ajang untuk kolusi dan korupsi yang merugikan keuangan negara.

‎Ancaman hukumanya bukan main, pidana mati. 

 Baca Juga: Update Virus Corona DKI Jakarta 5 September 2020, Naik jadi 45.446 Kasus Positif

Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor mengatur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana paling singkat 4 tahun dan terlama 20 tahun.

Di Pasal 2 ayat 2-nya, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. 

Jenis korupsi dalam pasal 2 itu biasanya terjadi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah.

Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Bukan Moga BMW Tapi Motor Asal Tiongkok yang Dijual Rp 35 Juta

 Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menerangkan, selama dia memimpin KPK, ada dua jenis modus korupsi yang paling tinggi. 

"Di KPK, korupsi yang paling banyak ditangani itu korupsi jenis suap menyuap dan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Agus, dalam diskusi daring yang digelar IKA Fakultas Hukum Unpad Bandung, Sabtu 5 September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat