kievskiy.org

Kasus Hukum Salah Seorang Pejabat Sumedang yang Diduga Korupsi Masih dalam Penyusunan Berkas

Ilustrasi korupsi, penyelewengan dana.*
Ilustrasi korupsi, penyelewengan dana.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Proses hukum salah seorang pejabat Pemkab Sumedang berinisial AS dan 2 orang pengusaha (kontraktor-red) yang diduga melakukan kasus korupsi “Kegiatan Dukungan PON XIX, Peningkatan Jalan Tarisi-Batudua di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2016”, hingga kini masih dalam penyusunan berkas dakwaan oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Jabar dan Kejari Sumedang.

Setelah selesai, berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) di Bandung untuk proses persidangan.

“Tim JPU 10 orang, masing-masing 7 orang dari Kejati Jabar dan 3 orang dari Kejari Sumedang yang di dalamnya ada pak Kasi Pidsus,” ujar Kasi Intelejen Kejari Sumedang Agus Hendrayanto, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: MTQ Jawa Barat Dibuka Malam Ini, Disambut Antusias Meski Dihantui Ancaman yang Tak Terlihat

Ia menyebutkan, tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebetulnya 4 orang. Namun, tersangka yang sudah menjalani proses hukum tahap 2 di Kejati Jabar, 3 orang. Keempat tersangka, masing-masing AS salah seorang pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Sumedang.

Namun, dalam kasus tersebut, AS yang kala itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), kapasitasnya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada projek tersebut.

Sementara 3 orang lagi, kata dia, berprofesi sebagai pengusaha. Ketiga tersangka, di antaranya S dan US. Sedangkan satu tersangka lagi belum bisa disebutkan inisialnya. Terlebih tersangka hingga kini masih menjalani proses hukum pada perkara berbeda yang lokasi kejadian perkaranya di luar Jawa Barat.

Baca Juga: Siapkan Rp1,49 Triliun untuk Digitalisasi Sekolah, Nadiem: Penguatan Platform Digital Rp109,8 Miliar

“Nah, para tersangka yang kini menjalani proses hukum tahap 2 yakni 3 orang. AS, S dan US,” tuturnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat