kievskiy.org

DFSK Digugat Rp 7 Miliar Akibat Glory 580 Tak Kuat Nanjak, Kuasa Hukum: Cacat Tersembunyi!

DFSK Glory 580
DFSK Glory 580 /Dok DFSK Dok DFSK

PIKIRAN RAKYAT - Produk yang dipasarkan PT Sokonindo Automobile atau yang lebih dikenal DFSK, Glory 580 disebut mengalami cacat produksi.

Hal ini diketahui setelah tujuh konsumen pengguna Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 mengeluhkan mobil miliknya bermasalah sehingga tidak kuat melintasi jalan menanjak.

Akibatnya, DFSK digugat Rp 7 miliar akibat Glory 580 tidak kuat menanjak.

Baca Juga: Beredar Video Hoaks Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi: Seluruh Berita Hoaks akan Kami Proses

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing para konsumen DFSK tersebut melayangkan gugatan secara online ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 pada tanggal 3 Desember 2020.

Kuasa hukum menerangkan, para kliennya mengeluhkan produk DFSK pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang di tawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari dua kali," papar David dalam keterangannya.

Baca Juga: Tiba-tiba Unggah Potret hingga Singgung Pesona Gisel, Hotman Paris: Semua Laki Benar Terpukau

David menerangkan, para konsumen sebelumnya telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat