kievskiy.org

Aturan Uji Emisi Diterapkan di Jakarta, Pengendara Motor Juga akan Kena Sanksi Jika Melanggar Aturan

Uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan yang ada di ibu kota.

Mereka juga akan memberikan sanksi terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos ataupun melakukan uji emisi.

Dalam uji emisi yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini, tidak hanya kendaraan roda 4 (mobil) saja yang menjadi sasaran.

Baca Juga: Saknsi Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi Mulai 24 Januari, Terbesar Capai Rp500.000

Aturan dari uji emisi ini juga akan dikenakan pada sepeda motor alias kendaraaan roda dua.

Aturan uji emisi yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang tidak berlaku lagi yaitu Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan yang Tewaskan Chacha Sherly, Yuk Kenali Bahaya Aquaplanning Saat Hujan Deras

"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi).

"Pergub 66 ini mengatur kewajiban bahwa motor pun harus melakukan uji emisi gas buangnya," tutur Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin beberapa waktu lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat