kievskiy.org

Lakukan Perjalanan Selama PSBB Jawa-Bali, Siap-Siap Kena Rapid Tes Acak oleh Satgas Covid-19

Ilustrasi bus di terminal.
Ilustrasi bus di terminal. //ADE BAYU INDRA/ /ADE BAYU INDRA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah membuat aturan perjalanan yang dilakukan selama masa PSBB Jawa-Bali diberlakukan.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mengatur perjalanan yang dilakukan baik secara perseorangan ataupun menggunakan kendaraan umum.

Baca Juga: Jasa Marga Rekayasa Arus Lalu Lintas Tol JORR, Simak Waktu dan juga Lokasinya

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resminya, untuk penumpang yang menggunakan kendaraan umum memiliki beberapa syarat yang harus dilakukan.

Khusus perjalanan ke pulau Bali, para penumpang harus dilengkapi oleh surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dimulai.

Mereka juga diminta untuk mengisi formulir e-HAC Covid-19.

Baca Juga: Isi Waktu Kosong Saat Jeda MotoGP, Valentino Rossi Ikut Balap Mobil Gulf 12 Hours

Lalu untuk perjalanan ke pulau jawa menggunakan transportasi umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan diberlakukan rapid tes Covid-19.

Tes tersebut akan diberlakukan secara acak oleh para petugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat