kievskiy.org

Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Perjalanan Darat di Masa PSBB Jawa-Bali

Ilustrasi perjalanan darat.
Ilustrasi perjalanan darat. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menandatangani Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut berisi sejumlah kebijakan yang mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Adapun Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 berlaku mulai hari ini, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

Aturan-aturan yang termuat di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan saat hendak bepergian dengan transportasi darat dan laut maupun udara.

Salah satu isi surat edaran tersebut yakni seseorang yang hendak melakukan perjalanan baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum dengan tujuan Pulau Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi dan Umum Selama PSBB Jawa-Bali", surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sekurang-kurangnya dilakukan dalam tiga hari sebelumnya.

Baca Juga: Di tengah Pandemi Covid-19, Jose Mourinho Tolak Laga Tunda dan Ungkap Alasan Ini

Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” kata surat edaran itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat