kievskiy.org

Belum Pernah Terapkan PSBB, Gubernur Bali Ungkap Langkah Menghadapi Instruksi PPKM

Ilustrasi - Gubernur Bali I Wayan Koster mengaku belum pernah menerapkan PSBB selama Pandemi Covid-19, dan menuturkan langkah yang diambil Pemerintah Provinsinya.
Ilustrasi - Gubernur Bali I Wayan Koster mengaku belum pernah menerapkan PSBB selama Pandemi Covid-19, dan menuturkan langkah yang diambil Pemerintah Provinsinya. /Pixabay/Peggy_Marco

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster mengatakan Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan dalam dialog “Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali” pada Jumat, 8 Januari 2021.

Seperti yang diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 Baca Juga: Banyak Tenaga Medis Gugur Akibat Corona, Satgas Covid-19 Bentuk Tim Perlindungan

Kebijakan PPKM tersebut berlaku bagi seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali, mulai pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Terkait penerapan kebijakan pembatasan tersebut, I Wayan Koster mengaku bahwa Bali belum pernah menerapkan PSBB selama pandemi Covid-19 ini.

“Nah sebenarnya selama pandemi Covid-19 di Bali, muncul dari bulan maret sampai saat ini, Bali belum pernah menerapkan PSBB,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com, dari kanal Youtube BNPB Indonesia.

 Baca Juga: Lowongan Kerja Januari 2021: Kejaksaan Negeri Cari Lulusan SMA atau SMK

I Wayan Koster bahkan menyampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto agar tidak menggunakan istilah PSBB untuk Bali.

“Oleh karena itu saya menyampaikan kepada Menko Perekonomian ‘mohon untuk Bali jangan memakai istilah PSBB’, karena kami tidak pernah memberlakukan PSBB,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat