PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jawa-Bali terhitung Senin, 11 Januari 2021.
Hal ini diberlakukan selama dua pekan demi mengatasi angka Covid-19 yang saat ini masih terus mengalami peningkatan.
Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan juga membuat aturan yang mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Toyota Buka Suara Soal Avanza Terbaru, Meluncur Tahun ini?
Aturan dari Kementerian Perhubungan itu mengatur juga soal perjalanan menggunakan mobil di masa PSBB Jawa-Bali 2021.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian Perhubungan, aturan perjalanan menggunakan mobil pribadi saat PSBB Jawa-Bali tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021.
Di dalam aturan tersebut diatur persyaratan seseorang melakukan perjalanan darat dengan menggunakan mobil pribadi.
Baca Juga: Meluncur di Malaysia, Daihatsu Rocky Rilis di Indonesia Mei 2021?
Untuk perjalanan ke pulau Bali, pelaku perjalan wajib menunjukan hasil surat keterangan negatif Covid-19.
Hasil negatif tersebut didapatkan dari tes RT-PCR rapid tes antigen yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan diberlakukan.