kievskiy.org

Jangan Sembarangan, Simak Aturan Perjalanan Menggunakan Mobil di Masa PSBB Jawa-Bali 2021

PETUGAS kesehatan memeriksa kelengkapan dokumen pemudik yang melintas di Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat, Selasa. (19/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah. *
PETUGAS kesehatan memeriksa kelengkapan dokumen pemudik yang melintas di Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat, Selasa. (19/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah. * /NOVA WAHYUDI/ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jawa-Bali terhitung Senin, 11 Januari 2021.

Hal ini diberlakukan selama dua pekan demi mengatasi angka Covid-19 yang saat ini masih terus mengalami peningkatan.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan juga membuat aturan yang mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Toyota Buka Suara Soal Avanza Terbaru, Meluncur Tahun ini?

Aturan dari Kementerian Perhubungan itu mengatur juga soal perjalanan menggunakan mobil di masa PSBB Jawa-Bali 2021.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian Perhubungan, aturan perjalanan menggunakan mobil pribadi saat PSBB Jawa-Bali tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021.

Di dalam aturan tersebut diatur persyaratan seseorang melakukan perjalanan darat dengan menggunakan mobil pribadi.

Baca Juga: Meluncur di Malaysia, Daihatsu Rocky Rilis di Indonesia Mei 2021?

Untuk perjalanan ke pulau Bali, pelaku perjalan wajib menunjukan hasil surat keterangan negatif Covid-19.

Hasil negatif tersebut didapatkan dari tes RT-PCR rapid tes antigen yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan diberlakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat