kievskiy.org

PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Perjalanan dengan Mobil Harus Disertai Hasil Tes PCR

Ilustrasi perjalanan menggunakan mobil pribadi
Ilustrasi perjalanan menggunakan mobil pribadi /SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali.

Kebijakan yang tadinya akan diakhiri pada 25 Januari 2021 tersebut akan diperpanjang oleh pemerintah hingga 8 Januari 2021.

Hal ini dilakukan demi pencegahan pandemi Covid-19 yang ternyata masih belum menunjukan adanya penurunan.

Baca Juga: Suzuki Jimny Mulai Diekspor dari India, Di Indonesia Pembeli Harus Inden Hingga 2 Tahun

Hal ini mengartikan bahwa jika ada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di saat pandemi tidak boleh sembarangan meskipun menggunakan mobil pribadi.

Aturan terkait perjalanan saat PPKM diberlakukan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021.

Di dalam aturan tersebut diatur persyaratan masyarakat jika ingin melakukan perjalanan darat dengan menggunakan mobil pribadi.

Baca Juga: Dongkrak Penjualan di Awal Tahun, Toyota Tawarkan Promo Bunga Ringan dan Cicilan Rendah

Untuk perjalanan ke pulau Bali, pelaku perjalan wajib menunjukan hasil surat keterangan negatif Covid-19.

Hasil negatif tersebut didapatkan dari tes RT-PCR rapid tes antigen Covid-19 yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan diberlakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat