PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Baru, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki janji untuk segera menghapus proses tilang konvensional.
Sebagai gantinya ia akan meminta agar proses tilang seluruhnya bisa dilakukan secara elektronik melalui akses kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dengan adanya teknologi ini, para polisi lalu lintas nantinya tidak perlu lagi melakukan tilang secara konvensional menggunakan surat tilang biasa.
Baca Juga: Korlantas Bentuk Satgas Tilang Elektronik, Siap Diterapkan di Berbagai Wilayah
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Pada rilisan resminya ke tim Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 2 Februari 2021, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Istiono berusaha untuk mulai melakukan penerapan tilang elektronik ini dengan pemberlakuan beberapa tahap.
Tahap pertama antara lain, membentuk Satgas ETLE, membuat rumusan program pembangunan ETLE dan membangun sistem operasionalisasi ETLE.
Lebih lanjut, Irjen Pol Istiono mengungkapkan, inovasi ETLE ini juga upaya menyambut revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan delapan komitmen yang akan dijalankan Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi yang salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan.