PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan akan mulai menggelar ujian bagi para pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Berdasarkan penjelasan secara langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, pembuatan SIM melalui sistem online ini hanya akan berlaku untuk ujian teori.
Sementara ujian praktik, masyarakat atau pemohon yang mengajukan pemohon tetap harus hadir di tempat lokasi pembuatan.
Baca Juga: Fitra Eri Kepincut Mobil Esemka, Disebut Sudah Beli dan Akan Bawa dari Boyolali ke Jakarta
Karena ujian praktik menjadi salah satu bagian dari kompetensi dari pemohon SIM.
"Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi ujian praktik harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," kata Irjen Pol Istiono di Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
Selain teknis pembuatan SIM yang akan memanfaatkan perkembangan digitalisasi, Korlantas juga tengah menyiapkan hal lain.
Baca Juga: Fitra Eri Kepincut Mobil Esemka, Disebut Sudah Beli dan Akan Bawa dari Boyolali ke Jakarta
Salah satunya, Korlantas berencana melakukan pengembangan pelayanan untuk Samsat di bidang IT (Informasi Teknologi).