kievskiy.org

Terbit Sertipikat Tanah Elektronik, Sertifikat Fisik Tidak Ditarik Kantor Pertanahan

Sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. /Dok. Kementerian ATR/BPN

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mulai 2021, memberlakukan layanan penerbitan sertipikat tanah elektronik.

Namun kemudian, beredar informasi bahwa negara akan menarik sertifikat tanah fisik yang telah ada di tangan para warga.

Hal ini lantas dibantah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 Baca Juga: Liverpool Dilarang Masuk Jerman untuk Laga Liga Champions

Perubahan layanan sertipikat tanah dalam rangka menuju transformasi digital.

Menurut keterangan resmi yang diperoleh Pikiran-rakyat.com, Jumat 5 Februari 2021, ditegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah elektronik tidak membuat pemerintah akan menarik sertifikat fisik.

"Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); Pengecekan Sertipikat Tanah; serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)," ucap Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas).

 Baca Juga: Pernikahan dengan Gisel Jadi Idaman, Gading Marten: Kalau Gempi Nanya Gue Bakal Jawab Keren Banget

Kepala Biro Humas menambahkan bahwa pada tahun ini akan memberlakukan sertipikat elektronik. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat