kievskiy.org

Keluh Pedagang Mobil Bekas Soal Insentif Pajak Mobil Baru: Mau Bagaimana Lagi, Hadapi Saja

Ilustrasi penjualan mobil bekas.
Ilustrasi penjualan mobil bekas. /Dok SIS Dok SIS

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan relaksasi pajak PPnBM 0 persen untuk mobil di tanah air.

Kebijakan ini dinilai oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai langkah yang tepat untuk menggairahkan kembali industri otomotif yang sempat turun. Penghapusan pajak akan diberikan pada mobil dengan mesin 1.500 CC ke bawah berpenggerak roda 4x2.

Menanggapi hal tersebut, para penjual mobil bekas mengaku tak memiliki strategi khusus untuk bisa bersaing dengan diler mobil baru.

Hal tersebut diakui oleh beberapa penjual mobil bekas yang ada di Bandung.

Baca Juga: Efek Gempa Jepang, Toyota Hentikan Produksi Mobil Sementara

Baca Juga: Dijual Mulai dari Rp135 Jutaan, DFSK Tawarkan Kendaraan untuk Penuhi Berbagai Kebutuhan

Abeng dari Cipta Abadi Motor misalnya. Ia malah mengakui bahwa belum mengetahui secara detail tentang rencana pajak PPnBM 0 persen untuk mobil baru ini.

"Jujur saya kurang tahu bagaimana detail aturan ini. Tapi untuk pemberitaannya memang sudah ramai sejak tahun 2019 kemaren yang diusulkan oleh Kemenkeu," tuturnya ketika dihubungi tim Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 17 Februari 2021 kemarin.

Dia menjelaskan bahwa karena tidak tahu, toko mobil bekas miliknya tidak akan menggunakan strategi khusus untuk bersaing.

Baca Juga: Insentif Pajak PPnBM 0 Persen Berlaku Maret, Penjual Mobil Bekas Mewah Optimistis Tak Kena Efek

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat