kievskiy.org

Sigra dan Agya Tidak Termasuk, Berikut Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPnBM 0 Persen

Suzuki Ertiga
Suzuki Ertiga /Dok Suzuki Indomobil Sales Dok Suzuki Indomobil Sales

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan relaksasi pajak di bidang otomotif dalam waktu dekat.

Mulai 1 Maret 2021 nanti, Pemerintah akan memberikan pajak PPnBM 0 persen yang ditujukan kepada pembelian mobil baru.

Sayangnya tidak semua unit mobil baru akan mendapatkan PPnBM 0 persen tersebut.

Dalam keterangan resminya, mobil baru yang akan mendapatkan pemotongan pajak hanyalah mobil dengan mesin berkapasitas di bawah 1.500 CC dengan sistem penggerak roda 4x2 dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen.

Baca Juga: Pertamina Mandalika SAG Team Resmi Diperkenalkan, Tak Patok Target Tinggi di Musim Perdana

Baca Juga: BMW Indonesia Luncurkan X7 dan X3 Rakitan Sunter, Harga Lebih Murah?

Karenanya tidak semua mobil akan mendapatkan efek pemotongan harga dari PPnBM 0 persen ini.

Sebagai contoh Daihatsu Indonesia. Dalam keterangannya Jumat, 19 Februari 2021 kemarin, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra menjelaskan model Daihatsu yang akan mendapatkan pemotongan harga.

"“Hanya model Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, dan minibus Grand Max yang mendapat PPnBM nol persen,” ujarnya dalam keterangan tersebut.

Hal serupa juga terjadi pada merek mobil lain seperti Toyota, Honda, Suzuki, dan yang lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat