kievskiy.org

Sah, Sri Mulyani Tandatangani Aturan PPnBM 0 Persen untuk Kendaraan Bermotor

Pameran otomotif GIIAS yang berlangsung di ICE, BSD Tangerang Selatan.
Pameran otomotif GIIAS yang berlangsung di ICE, BSD Tangerang Selatan. /Dok Seven Events Dok Seven Events

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi menandatangani aturan relaksasi pajak PPnBM 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor.

Karenanya, aturan ini secara resmi akan mulai diberlakukan pada Senin, 1 Maret 2021 nanti.

Penandatangan dari aturan ini sudah dilakukan sang Menteri Keuangan pada Kamis 25 Februari 2021 lalu.

Dikutip langsung Pikiran-Rakyat.com dari sumber resminya, aturan ini kemudian tertuang dala Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak yang Tergolong Mewah Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Bukan Lagi Cair, Ilmuwan Jerman Kembangkan Bahan Bakar dari Zat Mirip Pasta Gigi

Baca Juga: Susul Aerox dan Gear 125, Yamaha Luncurkan Warna Baru Nmax 155

Dalam pasal 5 aturan tersebut dijelaskan bahwa pajak PPnBM 0 persen pada mobil akan dibagi menjadi tiga tahapan.

Pada tahap pertama dari bulan Maret hingga Mei 2021, penghapusan pajak PPnBM akan diberikan sebesar 100 persen.

Lalu berikutnya dari Juni sampai Agustus 2021, PPnBM yang akan dihapuskan akan sebesar 50 persen.

Di Tahap terakhir, penghapusan pajak PPnBM pada September hingga Desember 2021 akan sebesar 25 persen saja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat