PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan relaksasi otomotif pajak PPnBM 0 persen sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, 21 model mobil yang ada di Indonesia akan dihapuskan biaya pajak PPnBM nya hingga menjadi 0 persen.
Meskipun diberlakukan hingga akhir tahun, perlu diketahui bahwa pajak PPnBM 0 persen tidak akan berlaku sampai bulan Desember 2021.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, aturan terkait pajak PPnBM 0 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Di Prancis, Pemotor Ugal-Ugalan Didenda hingga Rp2.200.000
Baca Juga: Suzuki Luncurkan Swift Terbaru, Dijual Rp112 Juta
Dalam pasal 5 aturan tersebut dijelaskan mengenai skema dari pemberian pajak PPnBM 0 persen ini.
Ternyata pemberian PPnBM 0 persen ini hanya akan berlaku selama tiga bulan pertama saja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian pajak PPnBM 0 persen hanya diberikan dari bulan Maret - Mei 2021.
Di tahap selanjutnya, diskon PPnBM masih akan diberikan, tetapi tidak mencapai 100 persen.