kievskiy.org

21 Tipe Mobil Dapatkan PPnBM DTP, Berlaku untuk Kendaraan di Enam Perusahaan

Ilustrasi mobil yang dapat PPnBM.
Ilustrasi mobil yang dapat PPnBM. /Pixabay/bobyhart

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai upaya membangkitkan kinerja industri otomotif di Tanah Air, salah satu sektor yang terkena dampak signifikan dari pandemi Covid-19, agar kembali bergeliat.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), memberikan insentif fiskal penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Penurunan tarif tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Yang tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Sempat Alami Kendala dan Ditolak Jalani Vaksinasi Covid-19, Indro Warkop: Saya Diharuskan Bawa Surat

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 2 Maret 2021: Dilarang Bantu Al Cari Tahu Pembunuh Roy, Akankah Rendy Berkhianat?

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” kata Agus di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Dalam hal ini, Menperin menegaskan kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat