PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pajak PPnBM 0 persen pada Senin, 1 Maret 2021.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka pemerintah akan mengapuskan pajak PPnBM pada 21 tipe mobil yang dijual di tanah air.
Terkait 21 mobil yang dapat diskon ini sudah diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resminya, Sri Mulyani membuat aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Di Prancis, Pemotor Ugal-Ugalan Didenda hingga Rp2.200.000
Baca Juga: Suzuki Luncurkan Swift Terbaru, Dijual Rp112 Juta
Dalam aturan tersebut, dijelaskan ada 21 mobil yang akan kena dampak pemotongan harga dari pajak PPnBM 0 persen.
Untuk harganya sendiri, beberapa unit dari mobil ini akan mendapatkan diskon hingga puluhan juta rupiah.
Penasaran dengan perkiraan harga mobil-mobil tersebut?
Berikut adalah perkiraan harga 21 mobil yang kena diskon pemberlakuan pajak PPnBM 0 persen mulai Maret - Mei 2021 ini