kievskiy.org

Resmi Berlaku di 12 Daerah, Tilang Elektronik Sasar Pelanggar Aturan Lalu Lintas

Sistem ETLE bergerak yang kini bisa mengejar para pelanggar lalu lintas di jalan raya
Sistem ETLE bergerak yang kini bisa mengejar para pelanggar lalu lintas di jalan raya /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Pada umumnya, sistem tilang elektronik yang berlaku di Indonesia berupa kamera CCTV yang ditempatkan di satu titik.

Kamera yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini akan menangkap proses pelanggaran yang terjadi di jalan raya, kemudian surat tilangnya akan langsung diberikan kepada alamat pengendara yang melanggar.

Tetapi, baru-baru ini pihak kepolisian meluncurkan layanan baru bernama ETLE mobile.

Dengan adanya layanan ini, tilang elektronik tak lagi hanya diam. Ia bisa bergerak dan mengejar para pengendara yang melakukan pelanggaran di jalanan.

Baca Juga: Sydney Banjir Parah, Australia Evakuasi Ribuan Jiwa

Baca Juga: Kian Mencekam, LSM Myanmar Sebut Pemerintahan Militer Lakukan Penjarahan hingga Sembunyikan Mayat

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Bagaimana sistem kerja dari ETLE mobile ini?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri, ETLE mobile diluncurkan pada Sabtu, 20 Maret 2021 kemarin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat