kievskiy.org

Simak Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Paling Besar Tembus Rp750.000

Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /Rivan Awal Lingga ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia berencana untuk melakukan inovasi di dalam proses penindakan pelanggaran di jalan Raya.

Tak lagi menggunakan proses tilang konvensional, polisi memilih untuk gunakan system tilang elektronik.

Sistem elektronik ini bisa dilakukan berkat teknologi yang bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Peluncuran tahap pertama dari proses tilang elektronik ini akan dilakukan pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021: PT Indo Premier Sekuritas Cari Fresh Graduate

Baca Juga: Pariwisata Dibuka Bertahap, Jokowi Targetkan Tiga Wilayah di Bali Bebas Covid-19 pada 2022

Pada tahap pertama akan ada 12 provinsi yang menggunakan metode tilang seperti ini yaitu Polda Metro Jaya (DKI Jakarta), Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Banten, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

Nantinya, untuk mendukung sistem tilang elektronik, beberapa kamera pengawas akan dipasang di titik yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Lalu jika ada pelanggar yang melakukan pelanggaran, proses tilang akan diberikan sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari aturan tersebut, penindakan tilang elektronik di jalan raya akan memiliki besaran biaya mulai dari Rp 250 ribu - 750 ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat