PIKIRAN RAKYAT - Tilang elektronik akhirnya akan mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia mulai 23 April 2021.
Diberlakukannya tilang elektronik pada April nanti diharapkan bisa menjadikan penegakan hukum yang tegas serta transparan.
"Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas," jelas Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede.
Dia menuturkan bahwa Polri akan meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada tahap 1 di 12 Polda.
Baca Juga: Lawan China, Bos Pentagon: AS Ingin Perkuat Hubungan Keamanan dengan India
Adapun sebaran kamera tilang elektronik itu sebanyak 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
"Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan,” katanya.
Ia juga menambahkan, kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadikan Polri yang presisi, tegas dan transparan.
Baca Juga: Bahas Hukum Vaksin dengan MUI hingga Ibadah Bulan Ramadhan Saat Pandemi, dr. Tirta: Kami Optimistis