PIKIRAN RAKYAT - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Baik mobil atau motor, pemilik wajib membayarkan uang ini jika tak ingin kendaraan mereka kena denda.
Biasanya pembayaran PKB ini harus dilakukan di Samsat-samsat terdekat yang ada di kota Anda.
Tetapi melalui layanan baru, kini bayar Pajak Kendaraan sudah bisa dilakukan dari mana saja, bahkan dari rumah.
Baca Juga: Masih Sandang Status Lajang, Prilly Latuconsina Ungkap Tipe Pria yang Diinginkannya
Baca Juga: Memberi Makna Indonesia, BRI Beri Beasiswa Penuh Mahasiswa Berprestasi
Dirlantas Polda Metro Jaya memiliki aplikasi baru bernama Si-Ondel untuk menjalankan tugas ini.
Si-Ondel sendiri merupakan layanan daring yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Langkah yang harus diikuti pun terhitung cukup mudah.
Pertama si pemohon harus registrasi dan bayar PKB melalui aplikasi E-Samsat DKI.