kievskiy.org

Jangan Buang Kesempatan, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kembali Dilaksanakan

PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR
PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR /Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim kembali membuat kebijakan yang membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Lewat unggahan di akun Instagramnya pada Kamis, 5 November 2020 hari ini, Wahidin mengisyaratkan adanya program penghapusan sanksi administrasi dari pajak kendaraan bermotor.

Keputusan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020.

Baca Juga: Gagal Fokus Bisa Celaka, Berikut 5 Tips Aman Berkendara Saat Hujan

"Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 60 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor.

"Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif," jelas Wahidin Halim dalam unggahan di akun Instagramnya.

Dalam peraturan baru tersebut, ada lima jenis pajak yang biayanya diputihkan sementara oleh Gubernur Provinsi Banten.

Baca Juga: Gak Ribet dan Bisa dari Rumah, Begini Cara Serta Syarat Perpanjang SIM Online

Lima biaya tersebut ialah :

1. Bebas Denda PKB

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat