kievskiy.org

Kabar Baik, Pemprov DKI Beri Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan. /DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak mobil dan motor di saat masa pandemi Covid-19 masih terjadi.

Keringanan ini berupa pajak mobil dan motor diturunkan hingga angka mencapai 50 persen.

Kebijakan pajak mobil dan motor diturunkan 50 persen ini akan berlaku hingga 30 Desember 2020.

Baca Juga: Dapat Izin Pameran dari Pemprov DKI Jakarta, Ajang Otomotif IIMS Siap Digelar Februari 2021

Keputusan dari penurunan pajak mobil dan motor diturunkan 50 persen ini berawal dari kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut merupakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020 yang disahkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada 11 Desember 2020 lalu.

Insentif ini hanya diberikan kepada kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengangkut orang.

Baca Juga: Syarat, Biaya dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung, dan Bekasi Hari ini, Rabu 23 Desember

"Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya," jelas Pergub tersebut.

Lantas apa syarat yang dibutuhkan agar seseorang bisa mendapat keringanan pajak tersebut?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat