kievskiy.org

Jangan Sampai Terlewat, 9 Provinsi Ini Beri Pemutihan Denda Pajak STNK Sampai Akhir 2020

Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Ada kabar bagus untuk Anda yang diharuskan membayar denda pajak kendaraan bermotor pada penghujung tahun 2020 kali ini.

Pasalnya, tercatat ada 9 provinsi yang menyatakan akan memberikan program pemutihan denda pajak STNK sampai akhir tahun 2020.

Beberapa provinsi diantaranya yang memberikan pemutihan pajak STNK ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan lain-lain.

Baca Juga: Yokohama Rilis Dua Ban Baru, Cocok Untuk Mobil SUV dan Crossover

Pemutihan pajak STNK ini bisa dibilang salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para masyarakat karena program tersebut berbeda-beda di setiap daerah dan pelaksanannya.

Penasaran dengan hal tersebut? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari media sosial Bapenda tiap daerah, inilah syarat dan ketentuan dari provinsi yang memberikan pemutihan denda pajak STNk.

Baca Juga: Kia Sonet Disebut Jadi Lawan Serius BR-V Hingga HR-V, ini Kata Honda

Jawa Barat

Lewat program bernam 'Triple Untung', Provinsi Jawa Barat melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat