kievskiy.org

Hindari Pajak Progresif, Blokir Kendaraan Bermotor Secara Online dengan 6 Langkah Ini

ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan. /DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Jika Anda mempunyai kendaraan lama yang sudah dijual, hati-hati dengan pajak progresif yang mungkin masih mengintai.

Pasalnya, pajak progresif akan dikenakan pada seseorang yang tercatat pada database pemerintah memiliki dua kendaraan pribadi atau lebih.

Demi menghindari pajak progresif sebesar 2-3 persen ini, maka pemilik lama kendaraan harus melakukan blokir kendaraan bermotor miliknya.

Baca Juga: Tinggalkan MotoGP Tahun Depan, Andrea Dovizioso Tinggalkan 'Warisan' Spesial ini

Hal tersebut kini sudah bisa dilakukan tanpa harus ke Samsat terdekat di kota Anda.

Blokir kendaraan bermotor kini sudah bisa dilakukan secara online.

Untuk blokir kendaran bermotor yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta bisa secara online dengan mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Lima Komponen Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Liburan Nataru 2020

Jika sudah, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti :

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat