PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memutuskan membuat aturan baru untuk melengkapi larangan mudik lebaran tahun 2021.
Pada Kamis, 22 April 2021 kemarin, pemerintah membuat aturan pengetatan perjalanan jelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Aturan pengetatan perjalanan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Komisi Eropa Belum Putuskan Tindakan Hukum Soal Kekurangan Pengiriman Dosis Vaksin AstraZeneca
Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dari berlakunya aturan tersebut.
Penasaran apa saja poin-poin pembahasannya? berikut adalah 5 hal penting yang harus diperhatikan dari pengetatan perjalanan sebelum larangan mudik lebaran 2021.
Diberlakukan Dua Kali
Baca Juga: Sempat 'Disentil' Oma Nathalie Holscher, Sule: Ada Pernyataan Menyakitkan
Pengetatan perjalanan ini diberlakukan selama dua kali yaitu sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah dan sesudahnya. Untuk yang pertama akan berlaku 22 April-5 Mei 2021.
Sedangkan yang kedua siap diberlakukan 18 Mei-24 Mei 2021.