kievskiy.org

Nekat Mudik Bawa Dokumen Palsu, Kakorlantas Polri: Siap-Siap Dipidana

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat memimpin Apel di Mabes Polri
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat memimpin Apel di Mabes Polri /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Kakorlantas Irjen Pol Istiono memberikan ancaman tegas terhadap para pemudik nekat yang ingin pulang kampung di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Menurutnya ada tindakan mudik yang tak hanya akan diputarbalikkan saja jika ketahuan oleh pihak kepolisian.

Polisi akan memberikan tindak pidana tegas bagi pemudik yang gunakan dokumen palsu agar bisa lewati pos pemeriksaan polisi.

"Nanti akan dicek, jika ketahuan menggunakan dokumen palsu akan dipidana," kata Istiono saat apel pasukan di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Masalah Utang Aurel Hermansyah Terbongkar, Sahabat: Nggak Pernah Punya Duit

Istiono menjelaskan mengapa modus mudik dengan dokumen palsu ini bisa saja terjadi.

Pasalnya pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, ada beberapa pihak yang masih diizinkan melakukan perjalanan keluar kota dan melewati pos pemeriksaan.

dokumen tersebut adalah surat keterangan khusus dari desa dan hasil swab tes Covid-19.

"Jelas aturannya, kalau memang dia (masyarakat) nekat mudik maka akan diputarbalikkan.

Baca Juga: Ungkap Perasaan Usai Menikah, Aurel Hermansyah: Ada Rasa Kehilangannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat