PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini beredar informasi tentang kebijakan baru yang akan diberlakukan DKI Jakarta dalam melakukan pengendalian Covid-19.
Dalam informasi yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa penyekatan pembatasan di Jakarta akan diperluas oleh pihak kepolisian.
Perluasan penyekatan ini akan termasuk pembatasan transportasi umum yang akan dilakukan secara ketat.
Hal ini pun membuat warga bingung dan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 29 Juni 2021, begini narasi yang beredar di media sosial:
"Akses fasilitas transportasi umum mulai besok di batasin sampe jam 21:00 malam jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yg berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi." kata pesan tersebut.
Dijelaskan juga dalam pesan berantai ini 48 lokasi yang akan dilakukan pembatasan transportasi umum secara ketat. Antara lain.
1.Mega Kuningan, 2. Setia Budi, 3.Karet, 4.Pasar Minggu, 5. Tanah Abang, 6. Sawah Besar, 7. Kebayoran Baru, 8. Kebayoran Lama, 9.Menteng, 10.Cengkareng, 11.Petamburan, 12.Pesanggrahan, 13.PalMerah, 14. Senen, 15.Kemayoran, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Daftar 35 Lokasi Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Masyarakat di Jakarta dan Sekitarnya