kievskiy.org

Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan.

Aturan yang dicanangkan sejak akhir tahun 2020 tersebut akan segera direalisasikan pada Agustus 2021 ini.

Setelah kebijakan berlaku, maka SIM C yang ada di Indonesia akan memiliki tiga golongan berbeda.

Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2

SIM tersebut ialah SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Apa saja perbedaannya, dan bagaimana cara buatnya?

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Beberkan Tujuan Nia Ramadhani Pakai Topi Saat Minta Maaf: Dia Sedang...

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Rabu, 14 Juli 2021, SIM C, SIM CI, dan SIM CII dibagi berdasarkan besar kapasitas silinder mesin motor.

Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat