kievskiy.org

Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Catat Tanggal, Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di Jawa Barat pada awal Agustus 2021.

Progrma yang bertajuk Triple Untung Plus ini akan berlangsung mulai 1 Agustus 2021 sampai bulan Desember nanti.

Ada banyak kemudahan yang bisa didapatkan masyarakat dari mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Tapi ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dua hari lagi tersebut.

Baca Juga: Orkes Pemuda Suka Klabing (PSK) Rilis Album Kedua Generasi Tikotok

Apa saja syarat dan ketentuan yang harus disiapkan tersebut?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) pada Jumat, 30 Juli 2021, untuk persyaratan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Diantaranya ialah:

– STNK Asli;
– E-KTP Asli;
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat