kievskiy.org

Wajib Tahu! Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Tak Berlaku Untuk Sepeda Motor

Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. /ANTARA/DEVI NINDY - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

PIKIRAN RAKYAT - Ganjil Genap di DKI Jakarta resmi kembali berlaku pada Kamis, 12 Agustus 2021. Kebijakan ini akan diuji coba di DKI Jakarta selama 4 hari hingga 16 Agustus 2021 nanti.

Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ini sebagai pengganti 100 titik penyekatan yang ada di DKI Jakarta.

Tujuan diberlakukannya aturan ganjil genap demi mengatur mobilitas masyarakat di masa perpanjangan PPKM Level 4 Agustus 2021.

"Lewat kebijakan ini, anggota di lapangan dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sudah sesuai.

Baca Juga: Efek PPnBM, Penjualan Daihatsu Tembus 77.402 Unit Hingga Juli 2021

"Dengan tanggal di mana ia melaksanakan mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Ada 8 titik yang menjadi tempat pemberlakuan ganjil genap diberlakukan yaitu:

Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gatot Subroto

Tetapi perlu diketahui bahwa Dirlantas menjelaskan kebijakan ganjil genap tak berlaku untuk semua kendaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat