kievskiy.org

Pelat Nomor Kendaraan akan Diubah, Tak Lagi Berwarna Hitam dengan Tulisan Putih

Ilustrasi pelat nomor (TNKB)
Ilustrasi pelat nomor (TNKB) /Bapenda Jabar Bapenda Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian akan mengubah peraturan soal pelat nomor kendaraan di masa depan. Pelat nomor yang biasanya berwarna hitam, tak akan lagi berbentuk seperti itu jika aturan terbaru sudah diberlakukan.

Karena, pelat nomor kendaraan kedepannya akan menggunakan warna putih dengan tulisan warna hitam. Hal tersebut akan berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi yang ada di Indonesia dalam waktu dekat.

Bagaimana peraturan dari pihak kepolisian tersebut?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri, Kamis, 12 Agustus 2021, aturan soal pelat nomor terbaru itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Ketua MUI Miftachul Akhyar Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Sempat Dibawa ke RSUD Salatiga

Keluarnya aturan ini juga menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 45 dijelaskan bahwa nantinya, pelat nomor yang dikeluarkan akan ada empat macam.

Disitulah tercantum penjelasan mengenai perubahan pelat nomor kendaraan yang akan berubah warna dari hitam ke putih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat