kievskiy.org

Mengebut Bisa Kena Tilang, Akurasi Radar Kecepatan atau Speed Radar Diuji

Ilustrasi speedometer.
Ilustrasi speedometer. /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Radar kecepatan atau speed radar yang digunakan polisi tengah dipastikan agar akurasinya baik oleh Direktorat Metrologi di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan berupaya memastikan akurasi 

Perangkat itu dipakai untuk mengukur kecepatan kendaraan di jalan raya dan memantau pelanggaran batas kecepatan kendaraan.

“Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas POLRI, dan pihak terkait agar radar kecepatan dapat dimasukkan ke dalam daftar Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)," kata Direktur Metrologi Kemendag Rusmin Amin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Radar kecepatan atau speed radar digunakan dalam rangka mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Peringatan Serius Ilmuwan Wuhan, Desak Warga Dunia Divaksin, Siap-Siap Ada Varian Covid-19 Lebih Mematikan

Radar kecepatan atau speed radar berbentuk seperti pistol yang diarahkan ke kendaraan yang dicurigai terlalu mengebut. Jika terjadi pelanggaran, penindakan akan dilakukan.

Daftar alat-alat UTTP saat ini terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 dan dan diatur dalam Permendag 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Diketahui, Direktorat Metrologi menggelar diskusi terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) untuk mendapatkan masukan penggunaan alat itu. Sebagai perangkat baru, akurasi penggunaan speed radar sangat penting.

Selain itu, kata Rusmin, alat ukur yang dipakai polisi sudah mendapat sertifikat dari pabrik karena sampai saat ini belum ada pihak yang mampu melakukan kalibrasi di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat