kievskiy.org

Polisi Tilang 28 Kendaraan di Tiga Kawasan Penerapan Ganjil Genap di Jakarta

Ilustrasi - Penerapan ganjil genap di Cirebon mulai diterapkan hari ini 13 Agustus 2021
Ilustrasi - Penerapan ganjil genap di Cirebon mulai diterapkan hari ini 13 Agustus 2021 /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 28 kendaraan dikenai sanksi tilang lantaran melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan di tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, puluhan kendaraan itu ditilang terhitung pada hari ini, Rabu, 1 September 2021 hingga pukul 14.00 WIB.

"Sampai siang ini sudah 28 tilang terhadap ganjil genap. Semuanya tilang manual," kata Sambodo dalam keterangannya.

Berdasarkan pantauan dilapangan kata dia, sejumlah pengendara sudah mulai memahami aturan pembatasan dengan ganjil genap.

Baca Juga: Jeep Wrangler dan Gladiator Model 2021 Hadir di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya

Hal itu terlihat dari kondisi arus lalu lintas yang tidak terlalu padat alias lengang karena penurunan mobilitas 5 hingga 10 persen.

"Lebih longgar dari biasanya. Memang ada penurunan dan kendaraan yang melintas bukan tanggalnya lebih sedikit," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sanksi tilang mulai diberlakukan hari ini. Ada dua cara yang dilakukan petugas dalam penilangan tersebut.

Pertama sistem manual dimana petugas langsung menindak jika terjadi pelanggaran, kedua menggunakan ETLE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat