kievskiy.org

Hindari Denda Rp500.000, ini Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap di Jakarta

Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta.
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

 

PIKIRAN RAKYAT - Sanksi tilang dari aturan ganjil genap DKI Jakarta akan mulai diberlakukan hari ini. Sanksi akan diberlakukan secara efektif pada Rabu, 1 September 2021.

Kebijakan ini dilakukan seiring dengan adanya perpanjangan masa aturan ganjil genap hingga 6 September 2021.

Perpanjangan aturan ganjil genap ini senada dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan oleh pemerintah.

Mulai hari ini, para pelanggar aturan ganjil genap tak lagi hanya diberikan teguran saja, melainkan sudah diberi sanksi berupa tilang.

Baca Juga: Cerai dari Yamaha, Maverick Vinales Ketagihan Jajal Motor Balap MotoGP Milik Aprilia

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Ia menjelaskan kalau proses tilang secara efektif dari aturan ganjil genap akan mulai diberlakukan.

"Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat