kievskiy.org

Tren Motor Kawal Ambulans di Jalan Raya, Bolehkah? Simak Aturannya Resminya

Ilustrasi anggota escort ambulans yang melakukan pengawalan di jalan raya terhadap ambulans
Ilustrasi anggota escort ambulans yang melakukan pengawalan di jalan raya terhadap ambulans /Tangkap layar akun Youtube.com/@yossmv

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu ini muncul fenomena baru yang terjadi di jalan raya. Yaitu sebagian pengendara motor yang menyebut diri mereka sebagai 'escort ambulans'.

Para 'escort ambulans' ini melakukan pengawalan terhadap ambulans-ambulans yang sedang membawa pasien di jalan.

Para 'escort ambulans' biasanya dengan mudah diketahui dari atribut yang mereka gunakan yaitu rompi hijau dengan motor yang menggunakan strobo.

Meskipun dilakukan dengan tujuan yang baik, apakah pengawalan terhadap ambulans ini boleh dilakukan oleh para anggota escort ambulans?

Baca Juga: ‘Penerima’ Bansos Diminta Lucuti Perhiasan, Semua Emas pun Digondol Pegawai Kecamatan Gadungan

Jika melihat pada aturan yang berlaku di Indonesia, maka sebenarnya pengawalan terhadap ambulans bukan wewenang dari anggota escort ambulans.

Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Korlantas Polri pada Jumat, 10 September 2021, dalam pasal 14 ayat 1 huruf A dijelaskan kalau pengawalan hanya boleh dilakukan pihak kepolisian.

"Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan," ujar aturan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat