kievskiy.org

Wajib Tahu, Simak Syarat Baru Perjalanan Pakai Mobil Pribadi November 2021, Wajib Bawa 2 Dokumen Penting!

Ilustrasi perjalanan menggunakan mobil pribadi
Ilustrasi perjalanan menggunakan mobil pribadi /SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan darat yang boleh dilakukan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Aturan baru yang dikeluarkan tersebut adalah Surat Edaran nomor SE90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Aturan baru ini, dijelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku perjalanan darat dengan jarak maksimal 250 km atau 4 jam yang dilakukan di daerah Pulau Jawa Bali.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan kalau pelaku perjalanan di atas wajib membawa beberapa dokumen penting.

Baca Juga: Lionel Messi Ingin Pulang ke Barcelona, Terungkap Perasaannya Selama Ini

Aturan ini akan berlaku bagi semua jenis kendaraan darat baik mobil pribadi, motor, ataupun kendaraan umum.

Penasaran dengan aturan lengkapnya? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News pada Senin, 1 November 2021, simak aturan dan syarat baru perjalanan pakai mobil pribadi terhitung November 2021.

Pelaku perjalanan darat dengan jarak 250 Km/4 jam di Pulau Jawa Bali


-Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
-Surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
-Bisa juga diganti dengan surat antigen maksmimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Stafsus Milenial Dikritik: Disebut 'Gincu' Pemerintahan Jokowi hingga Hamburkan Anggaran Negara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat