kievskiy.org

Aturan Sudah Resmi, STRP Tak Lagi Digunakan sebagai Syarat Perjalanan Darat

 Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas.
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 membuat aturan baru terkait kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dari aturan baru yang dikeluarkan, Kini STRP tak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan darat.

Hal tersebut akan diberlakukan untuk seluruh daerah di Indonesia baik yang masih memberlakukan PPKM level 4,3, dan 2.

Aturan ini sudah berlaku efektif mulai Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL

Keputusan mengenai tak digunakannya lagi STRP sebagai syarat perjalanan dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Satgas Covid-19 pada Selasa, 7 September 2021 aturan tersebut sudah diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito

"Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata SE tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru Makan di Warteg Selama Perpanjangan PPKM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat