kievskiy.org

PPKM Level 4 Diperpanjang, STRP Masih Jadi Syarat Lewati Pos Penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan

Posko penyekatan di Lenteng Agung yang tidak lagi di jaga petugas
Posko penyekatan di Lenteng Agung yang tidak lagi di jaga petugas /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Terkait hal itu, sejumlah pos penyekatan masih memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan yang melintas di berbagai pos penyekatan.

Salah satunya di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Pusat. Sejumlah petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat.

"Untuk hari ini, pemeriksaan di Lenteng Agung tetap kita adakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang mempunyai surat, dan tidak ada surat akan kita balik arah ke Depok," kata Perwira Pengendali Pos PPKM Tapal Kuda, Lenteng Agung, Ipda H Kebol Sitio kepada wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jerinx SID Ternyata Punya Penyakit Parah

Namun demikian, petugas tetap memerhatikan kondisi arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan saat dilakukan pemeriksaan.

Untuk itu terkadang pelonggaran terhadap para pengendara dilakukan.

"Sifatnya kalau memang dalam pemeriksaan arus lalu lintas agak panjang, kita longgarkan dulu. Supaya jangan terjadi penumpukan lalu lintas," tuturnya.

Adapun berdasarkan evaluasi dilapangan terpantau arus lalu lintas dari arah Depok melintasi Lenteng Agung mulai ramai dibandingkan sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat