kievskiy.org

PPKM Level 4 Usai 9 Agustus 2021, Pos Penyekatan Lenteng Agung Jakarta Putar Balik Sejumlah Kendaraan

Posko penyekatan di Lenteng Agung yang tidak lagi di jaga petugas
Posko penyekatan di Lenteng Agung yang tidak lagi di jaga petugas /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Petugas gabungan memutar puluhan kendaraan lantaran kedapatan tidak memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat melintas di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Perwira Unit Urai Polres Metro Jakarta Selatan Ipda TB. Listyono menuturkan, ada 43 kendaraan baik roda dua dan rods empat yang diputar balik sejak pagi hingga pukul 11.00 WIB.

Sebagian besar para pengendara tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan berupa STRP.

"Sejak pagi kami putar untuk roda dua dan empat kurang lebih 43 kendaraan karena tidak mempunyai surat tugas dari kantor maupun STRP," kata Listyono saat ditemui dilokasi, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Jabar Wajib Waspada, Varian Delta Sergap 280 Jiwa, Penularan Lebih Cepat dari Covid-19 Biasa

Adapun terkait dengan adanya dugaan petugas melakukan pelonggaran pemeriksaan terhadap pengendara ia membantah.

Menurutnya, petugas hanya memilah-milah dan tidak memeriksa kendaraan secara menyeluruh agar dapat mengantisipasi kemacetan.

"Oh tidak, kami tetap penyekatan, artinya kalau kami pilah-pilah saja. Kalau kami tidak pilah, kemacetan bisa terjadi hingga putaran kereta api gardu, Lenteng Agung," ucapnya.

Namun berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com di pos penyekatan Lenteng Agung sekira pukul 09.40 WIB sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga tidak melakukan pemeriksaan dokumen atau surat tanda registrasi pekerja (STRP) terhadap pengendara.

Alhasil sejumlah pengendara baik roda dua maupun roda empat dapat bebas melintas masuk melintasi pos penyekatan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat