kievskiy.org

Pelat Nomor 'Dewa' Tak Lagi Sakti: Ratusan Mobil Sudah Kena Tilang, Terungkap Pelanggaran Paling Diincar

Ilustrasi mobil dengan pelat nomor RFD
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor RFD /Quora Quora

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mulai menunjukkan bahwa mereka mulai berlaku adil pada mobil-mobil dengan pelat nomor 'dewa' yang melakukan pelanggaran.

Mobil-mobil yang dulunya kebal hukum tersebut kini mulai diincar dengan berbagai jenis pelanggaran yang diberikan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan ratusan mobil dengan pelat nomor dewa sudah ditilang karena beberapa pelanggaran lalu lintas.

Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan periode 17-18 Januari 2022 dengan jumlah hanya 81 kendaraan.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Merajalela, Diduga Jadi Kepentingan Bisnis Pemerintah

"Sejak hari Senin, 17 Januari 2022 kemarin atau hanya dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan dengan STNK khusus atau rahasia.

"Yang berhasil kami tindak dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Kamis, 20 Januari 2022.

Untuk pelanggarannya sendiri, para mobil dengan pelat nomor dewa dan juga RF ini diincar karena tiga jenis pelanggaran utama.

Pihak kepolisian pun membeberkan 3 jenis pelanggaran utama yang kerap kali dilakukan para pengguna mobil dengan pelat nomor dewa ini.

Baca Juga: Data Terbaru Kasus Omicron di Indonesia, 161 Pasien Transmisi Lokal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat