kievskiy.org

Kompolnas Minta Mobil Pelat RF Dihalangi Lajunya, dr Tirta: Ntar Gak Dikasih Jalan Ntar Ngomel

Ilustrasi. Polisi akan menindak pelat nomor khusus yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan.
Ilustrasi. Polisi akan menindak pelat nomor khusus yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini viral pernyataan dari Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) tentang penggunaan mobil pelat RF yang gunakan lampu strobo.

Kompolnas meminta agar mobil plat RF sebaiknya tidak usah dikasih perlakuan spesial ketika berada di jalan raya.

Perlakuan spesial yang dimaksud adalah adanya prioritas jalan dari para pengguna jalan lainnya.

Bahkan Kompolnas menyatakan kalau kendaraan yang meminta jalan dan prioritas pada pengguna jalan lain lebih baik dihalangi saja lajunya.

Baca Juga: Wagub DKI Pastikan Harga Minyak Goreng di Jakarta Rp14.000

Menanggapi hal ini, dr Tirta mengeluarkan pendapatnya yang diunggah di akun Twitter resminya.

Pada Minggu, 23 Januari 2022, dr Tirta mengunggah cuplikan berita yang menyatakan Kompolnas meminta agar mobil dengan pelat RF tidak perlu dikasih jalan.

"Ntar ga dikasih jalan teriak 'kamu ga tahu siapa saya?," ucapnya di media sosial.

Komentar dari dr Tirta ini langsung dikomentari oleh para netizen yang pro dan kontra pada kebijakan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat