kievskiy.org

Ngeyel Tetap Mudik, 47 Ribu Kendaraan Diminta Putar Balik di Jawa Barat Sejak April 2020

POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.*
POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.* ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus selaras dengan pemerintah untuk mengkampanyekan larangan mudik yang telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hasilnya, Polda Jabar mencatat sudah ada 47.749 kendaraan yang diminta untuk putar balik di wilayah hukum Jawa Barat.

Baca Juga: Promo Menarik Wuling Pada Mei 2020, Beli Almaz Atau Cortez Dapat Cashback Rp 5 Juta

Angka ini didapatkan selama periode penyekatan ini diberlakukan sejak 24 April hingga 9 Mei 2020.

Kendaraan-kendaraan tersebut terjaring dan diminta untuk putar balik di 161 cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ada di Jawa Barat.

Polda Jabar meminta para kendaraan ini untuk putar balik ke wilayah asal karena terindikasi akan melakukan kegiatan mudik.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Operasi Dirlantas Polda Jawa Barat AKBP Agung Reza.

Baca Juga: Pastikan Lakukan 4 Tips ini Agar Motor Tetap Prima Meski Jarang Digunakan Saat PSBB

"Terdiri dari sekitar 29.000 sepeda motor, kendaraan pribadi sebanyak 16.900 dan kendaraan umum sebanyak 1.731 unit," tuturnya seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Prfmnews.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat