kievskiy.org

Mudik Tetap Dilarang, Masyarakat Harus Paham

ILUSTRASI. Kemacetan saat masa mudik Lebraan 2019 di di Gerbang Tol Cikampek Utama.*
ILUSTRASI. Kemacetan saat masa mudik Lebraan 2019 di di Gerbang Tol Cikampek Utama.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sesungguhnya tidak ada hal yang baru dengan dikeluarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pasalnya, selama ini juga sudah berjalan pengecualian untuk kepentingan tertentu. Namun, mudik memang tetap dilarang.

Demikian dikatakan Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, di Jalarta, Jumat 8 Mei 2020.

Menurut Djoko, pengecualian dapat diberikan untuk 3 kelompok. Pertama, pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan perjalanan untuk enam jenis pelayanan, yaitu (a) pelayanan percepatan penanganan Covid-19; (b) pertahanan, kemanan, dan ketertiban umum; (c) kesehatan; (d) kebutuhan dasar; (e) pendukung layanan dasar; dan (f) fungsi ekonomi penting.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Ungkap Kondisi Terkini 14 ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok

Kedua, diperbolehkan juga untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. 

Dan ketiga, untuk repratiasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alsan khusus oleh pemerintah sampai daerah asal. Yang penting memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tidak bertentangan, akan tetapi saling memperkuat PM Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," urai Djoko.

Baca Juga: Pasca Covid-19, Pendidikan Daring Bisa Jadi Pelengkap Pembelajaran

Sanksi

Bagi aparat kepolisian menjadi dilematis ketika harus menerapkan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan di tengah kondisi keuangan pemudik yang menipis. "Nanti dikira polisi kurang tanggap dengan kondisi psikologis masyarakat," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat