kievskiy.org

Aturan Baru Dikeluarkan, Ini Daftar Masyarakat yang Boleh Mudik di Tengah Pandemi COVID-19

PEMERINTAH kini telah memberikan beberapa pengecualian terhadap pemudik yang boleh mudik di tengah pandemi COVID-19
PEMERINTAH kini telah memberikan beberapa pengecualian terhadap pemudik yang boleh mudik di tengah pandemi COVID-19

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan adanya larangan mudik di tengah pandemi COVID-19.

Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Namun kini, Pemerintah memberikan aturan baru terkait Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.

Baca Juga: Anjlok Akibat COVID-19, Penjualan Hyundai di Bulan April Turun 50% Dibanding Tahun Lalu

Kini, ada beberapa masyarakat yang diperkenankan untuk mudik ke kampung halamannya di tengah masa pandemi COVID-19.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020.

Berikut ini adalah kriteria Masyarakat yang diizinkan untuk mudik selama masa pandemi COVID-19 terjadi.

Baca Juga: Upaya UD Trucks Layani Pengusaha Truk di Tengah Pandemi COVID-19

1. Beberapa orang yang bekerja di bidang lembaga pemerintah atau swasta yang bertugas menyelenggarakan pelayanan pertahanan, keamanan, kesehatan, ketertiban umum, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat