PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan adanya larangan mudik di tengah pandemi COVID-19.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Namun kini, Pemerintah memberikan aturan baru terkait Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
Baca Juga: Anjlok Akibat COVID-19, Penjualan Hyundai di Bulan April Turun 50% Dibanding Tahun Lalu
Kini, ada beberapa masyarakat yang diperkenankan untuk mudik ke kampung halamannya di tengah masa pandemi COVID-19.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020.
Berikut ini adalah kriteria Masyarakat yang diizinkan untuk mudik selama masa pandemi COVID-19 terjadi.
Baca Juga: Upaya UD Trucks Layani Pengusaha Truk di Tengah Pandemi COVID-19
1. Beberapa orang yang bekerja di bidang lembaga pemerintah atau swasta yang bertugas menyelenggarakan pelayanan pertahanan, keamanan, kesehatan, ketertiban umum, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting.